. : Wartawan Radar Pekalongan dibekali surat tugas dalam menjalankan aktivitasnya dan dilarang meminta atau menerima uang maupun barang dari sumber berita :.

Koruptor Bansos Diganjar 1 Tahun

Senin, 8 Maret 2010 22:46:56 - oleh : admin

ANWAR FATONI
VONIS - Hadi Sutrisno akhirnya divonis 1 tahun penjara atas keterlibatannya dalam korupsi bansos.

*) Proyek Pavingisasi Desa Sigayam

BATANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batang akhirnya menjatuhkan hukuman satu tahun penjara, kepada Hadi Sutrisno warga Desa Sigayam Rt 1 Rw 1 Kecamatan Wonotunggal Kabupaten Batang.
Pria berumur 45 tahun ini dinyatakan terbukti terlibat korupsi dana bantuan sosial dari Pemerintah Propinsi Jawa Tengah tahun 2008.
Selain divonis harus menjalani pidana penjara, Hadi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta. Bila dirinya tidak mampu membayarnya, maka diwajibkan menjalani kurungan selama dua bulan.
Putusan yang disampaikan Senin (8/3) kemarin, juga mengharuskan Hadi membayar uang pengganti sebesar Rp 10 juta. Bila dalam waktu satu bulan setelah memiliki kekuatan hukum tetap ternyata dia tidak mampu membayar, maka harta benda yang dimiliki akan disita.
Bila dari hasil lelang harta bendanya belum cukup untuk menutup kekurangan, dia harus menjalani kurungan pengganti selama dua bulan.
Vonis yang diterimanya tersebut lebih ringan dari tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batang. Sebelumnya Tim JPU menuntut Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 20 juta ini, selama satu tahun enam bulan subsidair tiga bulan kurungan.
Sementara besarnya uang pengganti yang dimintakan JPU sama dengan putusan Majelis Hakim.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Lilik Sugihartono SH dengan anggota M Iqbal Basuki Widodo SH dan Ni Made Gusti Utami SH, menyatakan bahwa Hadi Sutrisno terbukti melanggar pertama.
Yakni Pasal 3 jo Pasal 17 jo Pasal 18 ayat (1) sub a, b jo Pasal 18 ayat (2) jo Pasal 18 ayat (3) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimanan diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan  atas UU nomor 31 Tahun 1999.
Hadi Sutrisno dinyatakan bersalah telah mengkorupsi dana bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tahun 2008 sebesar Rp 20 juta. Dimana dana tersebut direncanakan akan digunakan untuk proyek pavingisasi di Rt 1 Rw 1 Desa Sigayam sepanjang 600 M2.
Meski pada kenyataannya justru digunakan untuk mempaving jalan di RT 4, 5 dan 6. Setelah muncul penolakan warga RT 1, karena ternyata jalan tersebut akan dilebarkan yang memakan sebagian tanah warga.
Dana bansos itu sendiri cair dan masuk ke rekening Panitia Pavingisasi Desa Sigayam, dimana Hadi bertindak sebagai ketua panitia. Begitu mengetahui dana masuk ke rekening, Hadi langsung mencairkan dana tersebut secara bertahap. Yakni Jumat (1/8/08) sebesar Rp 15 juta, 8 Agustus 2008 Rp 4,3 juta dan 15 Agustus Rp 600 ribu.
Namun dana tersebut tidak langsung digunakan untuk proyek pavingisasi, dengan alasan saat pada tahun 2008 di desanya tengah berlangsung Pilkades. Dimana diketahui salah satu calonnya adalah istri dari terdakwa.
"Proyek seharusnya digarap 2008 sesuai tahun anggaran, namun oleh terdakwa baru dilakukan 2009. Bahkan saat pembangunan belum selesai, diketahi dana yang tersedia sudah habis," jelas Majelis Hakim.
ABAIKAN FAKTA
Sementara itu, atas putusan Majelis Hakim tersebut baik terdakwa, penasehat hukumnya maupun JPU belum menyampaikan tindakan hukum lanjutan. Kepada Majelis Hakim ketiganya menyatakan masih pikir-pikir.
Ditemui usai persidangan, penasehat hukum terdakwa Khozin Maizun mengatakan, bahwa putusan yang diambil oleh Majelis Hakim tidak argumentatif. "Majelis Hakim dalam menyampaikan putusannya mengabaikan fakta-fakta yang ada dalam persidangan. Atas putusan itu kami masih akan bermusyawarah terlebih dulu," tandas Maizun. (ton)

kirim ke teman | versi cetak

Berita "Batang" Lainnya